Bandarlampung, Lampungnews.com – Aparat gabungan kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan puluhan kilogram ganja dan ratusan gram sabu-sabu yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung Inspektur Jendral Sudjarno, di Bandarlampung, Selasa (7/2) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan dari pemeriksaan sebuah mobil Toyota warna silver bernopol B 2071 SFI dikemudikan Firmansyah (36), warga Sukamulya Bojong Gede, Kota Bogor, Jawa Barat yang hendak melakukan penyeberangan di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Saat mobil masuk pelabuhan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Senin (6/2) pukul 11.00 WIB. Kemudian petugas menemukan 63 bungkus paket ganja seberat 44 kg dirangka sasis mobil milik pelaku,” papar Kapolda.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Firmansyah, lanjut Kapolda, kemudian dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua pelaku lainnya di Perumahan Depok Jawa Barat. Kedua pelaku ialah Iswadi (37) warga Aceh dan Jeni Abdul Holik (49) warga Bandung.
“Dari kedua pelaku itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisikan kristal jenis sabu-sabu seberat 500 gram dari dalam tas ransel warna hitam,” tuturnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 63 bungkus ganja seberat 44 kg dan 5 bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 500 gram.
“Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 111 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum dua belas miliar rupiah dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” demikian Sudjarno. (Adam)