Bandarlampung, Lampungnews.com – Hakim Ketua Ahmad Lakoni pada sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, di Bandarlampung, Selasa (7/2) memvonis Feri Septian Musi Pelandri (21), anak punk yang biasa mangkal di Saburai, Bandarlampung.
“Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah membunuh Apriadi alias Wawan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Lakoni.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membunuh korban dan terdakwa temperamen serta sering mabuk-mabukan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, seorang keluarga korban sempat menghampiri terdakwa dan memaki terdakwa dengan mengatakan “mati aja sana, awas lu gue tunggu 12 tahun lagi”.
Sepupu korban, Rizal mengatakan dirinya belum merasa puas dengan hasil putusan dijatuhkan majelis hakim.
“Terdakwa seharusnya dituntut dengan seberat-beratnya. Banyak fakta persidangan memberatkan terdakwa namun, tidak di pertimbangkan oleh jaksa,” katanya.
Kejadian bermula Jumat 23 Maret 2016 pukul 16.00 WIB. Terdakwa bersama korban dan teman-temannya sedang nongkrong di pasar tengah, selanjutnya mereka pergi menuju ke lapangan Saburai, demikian materi dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti.
“Setibanya di lapangan Merah Saburai, mereka kemudian minum-minuman jenis tuak hingga mabuk,” ujar JPU lagi.
Saat terdakwa ingin pulang pukul 20.30 WIB, terdakwa dihalangi oleh korban sambil menarik baju dan mengatakan “nanti dulu, duduk sini dulu”.
Terdakwa lalu menjawab, “Elu ini Wan, gue ini mau pulang, anak istri gue nungguin di rumah, nanti gue buat koma lu”.
Dari situlah terdakwa ditantang oleh Wawan sembari membusungkan dadanya, “Udah nih, komain”.
Terdakwa yang naik darah langsung mengambil pisau milik tukang nasi goreng dan langsung menusukan pisau tersebut ke dada korban.
“Setelah menusuk Wawan terdakwa membersihkan pisau itu dan dikembalikan lagi ke pemiliknya, lalu terdakwa pulang kerumahnya,” ujar Jaksa.
Teman korban, Syahrandi yang melihat penusukan tersebut langsung membawa korban menuju rumah sakit Bumi Waras.
Tapi, ketika tiba di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari rumah sakit Abdul Moeloek Nomor:352/5953/4.13/X/2016 oleh dokter Laisa Muliati disimpulkan bahwa terdapat luka tusuk pada bagian dada kiri dan terdapat bengkak di bagian kepala belakang korban. (Adam)