• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ini Alasan BNNP Kenapa Sekda Tanggamus CS Cuma Direhabilitasi

Alian by Alian
7 Februari 2017
in Hukum
Ilustrasi Narkoba (net)

Ilustrasi Narkoba (net)

11
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Narkoba

Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Assesment Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung AKBP Abdul Haris membenarkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dan dua rekannya Oktarika, M Doni Lesmana atas kepemilikan narkoba jenis Happy Five golongan psikotropika untuk direhabilitasi

“Keluarga ketiga tersangka sudah mengajukan permohonan untuk direhabilitasi,” katanya, di Bandarlampung, Selasa (7/2).

Keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang oleh kepala BNNP Lampung Kombes Sukamso sehingga pihaknya menyetujui untuk melakukan rehabilitasi kepada ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka dipastikan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Dari hasil medis juga menunjukan, bahwa ketiga tersangka belum mengalami kecanduan sehingga dapat direhabilitasi,” tuturnya.

Namun, menurut Abdul, meskipun ketiga tersangka sudah dilakukan rehabilitasi, hal itu tidak menghentikan proses hukum atau divonis bebas dipengadilan yang sedang dijalani ketiga tersangka.

“Rehabilitasi itu hanya untuk kepentingan kesehatan saja bukan yang lain,” paparnya.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Edi Rivai menjelaskan, setiap pengguna narkoba (pemakai) dalam undang-undang narkotika telah dijelaskan bahwa pengguna diwajibkan untuk direhabilitasi.

“Untuk pengguna baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah jika ingin mengajukan rehabilitasi bisa-bisa saja. Asalkan bukan pengedar maupun kurir dan lain-lain,” katanya.

Ia menambahkan, setiap pengguna narkoba baik itu pejabat maupun rakyak biasa tidak ada bedanya. Hanya saja banyak sebagian orang khusunya rakyat biasa yang belum mengetahui proses rehabilitasi.

“Tetap pada dasarnya, setiap pengguna harus direhab dengan melalui proses seperti pengajuan rehab ke pihak penyidik maupun pihak BNN,” ujarnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: BNPPnarkobasekda tanggamus
Previous Post

Polisi Tembak Residivis Penganiayaan Pencuri Monitor

Next Post

Hamartoni: Pembatalan APBD Bandarlampung Bukan Karena Urusan Pribadi

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Pembatalan APBD Pemkot Bandarlampung menjadi bahan diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017). (Lampungnews/Davit)

Hamartoni: Pembatalan APBD Bandarlampung Bukan Karena Urusan Pribadi

Feri Septian Musi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto Lampungnews/Adam)

Terdakwa Anak Punk Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Pembatalan APBD Pemkot Bandarlampung menjadi bahan diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017). (Lampungnews/Davit)

Unsur Politik Terlalu Kental, Gubernur dan Walikota Diminta Duduk Bersama

BPJS Ketenagakerjaan (net)

Tenaga Kontrak dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Mensos Risma Kunjungi Anak Korban Rudapaksa di Lampung

23 Juni 2023
15
Bandar Lampung

Pelaku Seni : Kami Juga Butuh Perhatian, Bukan Hanya Ibu-ibu Pengajian

16 Januari 2020
114
Hukum

Menyimpan Sabu, Warga Natar Dicokok Polisi

13 Agustus 2017
64
Hukum

Kapolda : Penembakan Sekretaris Lurah Dipicu Senggolan Kendaraan

24 Mei 2017
88
Entertainment

Guncang Jakarta Besok, Stray Kids: STAY Sehat Selalu Sayang

11 November 2022
46
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019