Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Assesment Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung AKBP Abdul Haris membenarkan, bahwa pihaknya telah merekomendasikan Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dan dua rekannya Oktarika, M Doni Lesmana atas kepemilikan narkoba jenis Happy Five golongan psikotropika untuk direhabilitasi
“Keluarga ketiga tersangka sudah mengajukan permohonan untuk direhabilitasi,” katanya, di Bandarlampung, Selasa (7/2).
Keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang oleh kepala BNNP Lampung Kombes Sukamso sehingga pihaknya menyetujui untuk melakukan rehabilitasi kepada ketiga tersangka.
“Ketiga tersangka dipastikan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Dari hasil medis juga menunjukan, bahwa ketiga tersangka belum mengalami kecanduan sehingga dapat direhabilitasi,” tuturnya.
Namun, menurut Abdul, meskipun ketiga tersangka sudah dilakukan rehabilitasi, hal itu tidak menghentikan proses hukum atau divonis bebas dipengadilan yang sedang dijalani ketiga tersangka.
“Rehabilitasi itu hanya untuk kepentingan kesehatan saja bukan yang lain,” paparnya.
Terpisah, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Edi Rivai menjelaskan, setiap pengguna narkoba (pemakai) dalam undang-undang narkotika telah dijelaskan bahwa pengguna diwajibkan untuk direhabilitasi.
“Untuk pengguna baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah jika ingin mengajukan rehabilitasi bisa-bisa saja. Asalkan bukan pengedar maupun kurir dan lain-lain,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pengguna narkoba baik itu pejabat maupun rakyak biasa tidak ada bedanya. Hanya saja banyak sebagian orang khusunya rakyat biasa yang belum mengetahui proses rehabilitasi.
“Tetap pada dasarnya, setiap pengguna harus direhab dengan melalui proses seperti pengajuan rehab ke pihak penyidik maupun pihak BNN,” ujarnya. (Adam)